
Dari anggota oleh anggota dan untuk anggota merupakan filosofi dasar koperasi di
Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.Tujuan pendirian Koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah Republik
Sebagai lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan yang lain nya. Namun selama ini, keunggulan koperasi belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat secara luas karena banyaknya pemahaman negatif akibat banyaknya pengelolaan yang salah.
koperasi sama halnya dengan sektor usaha lain, mengalami pasang surut. Namun sebagian besar koperasi yang tidak berjalan atau bahkan mengalami kebankrutan itu, diakibatkan karena mereka dihadapkan pada permasalahan sumber daya manusia (SDM) dan manajemen yang kurang profesional.
Pengelolaan yang tidak profesional sering memicu konflik diantara pengurus dan anggota. Menyebabkan hilangnya rasa saling percaya. Padahal, komitmen dan kepercayaan di antara anggota dan pengurus mutlak diperlukan sebagai modal dasar pembangunan koperasi dalam upaya memenuhi kesejahteraan anggotanya.
Ketika krisis ekonomi dunia 2008 melanda dan menumbangkan sektor keuangan global,
semangat terus kopersi