Selasa, 23 November 2010

translate jurnal perilaku konsumen

ANALYTICS SEBAGAI PONDASI UNTUK PENGELOLAAN PELANGGAN NILAI

Oleh :
Scott A. Stawski

abstrak

Ukuran sebenarnya dari setiap perusahaan
inisiatif bisnis adalah sejauh
yang menciptakan nilai yang lebih besar untuk
perusahaan. Bahwa nilai meningkat
harus jelas apakah dalam waktu singkat
istilah ROI atau dalam jangka panjang pelanggan
Nilai seumur hidup. Sebagai perusahaan media
berjuang dengan kemampuan untuk mengukur
keberhasilan inisiatif CRM, Customer
Manajemen Nilai (CVM) akan
menyediakan mereka dengan Kunci
Indikator kinerja yang diperlukan untuk
mengukur dampak inisiatif.

CVM strategi dan taktik menyediakan
disiplin yang diperlukan untuk mencapai positif
dampak dengan akuisisi pelanggan,
retensi dan migrasi di semua pelanggan
media kontak. Berbeda dengan lebih fuzzy
aspek CRM, CVM memanfaatkan 360
tingkat pelanggan untuk menciptakan
nilai moneter. Penekanannya bukan
dalam mengelola hubungan. Media
perusahaan yang menemukan bahwa
tentang mengelola nilai.

Media perusahaan perlu di
terdepan CVM. Pada dasar
model bisnis untuk berbagai media
perusahaan adalah akuisisi pelanggan,
retensi dan migrasi program.
Menggunakan alat-alat seperti Inforte's CVM
Diagnostik, perusahaan media bisa
menentukan strategi dan CVM
taktik oleh segmen pelanggan dan
memutuskan apakah mereka telah mencapai
kinerja yang optimal.

Kata kunci :
Dengan mendapatkan wawasan pelanggan eksklusif, perusahaan media bisa menanamkan Nilai Pelanggan
Manajemen kompetensi yang akan meningkatkan profitabilitas


PENDAHULUAN

Dengan semua publisitas sekitarnya
CRM, praktek mendapatkan sebuah
pemahaman menyeluruh dari masing pelanggan pada setiap
touchpoint hubungan telah dimulai untuk membuat keuntungan yang solid dalam media
industri. Itu sebagaimana mestinya.
Semua pelanggan tidak berkontribusi sama - juga tidak memiliki sama potensi untuk memberikan kontribusi - dengan garis bawah.
Dengan demikian, perhatian harus difokuskan pada identifikasi
dimana pelanggan dapat memberikan kontribusi paling ke baris bawah dan kemudian
mencari cara untuk memaksimalkan bahwa nilai kontribusi.


Manajemen Nilai Pelanggan (CVM) adalah disiplin mengukur keuntungan-kontribusi pelanggan, memahami faktor-faktor yang mendorong bahwa jumlah laba kontribusi, dan menghasilkan
wawasan yang memungkinkan organisasi untuk mengelola pelanggan mereka untuk
jangka panjang maksimum kembali. Ini membutuhkan wawasan mendalam pemahaman tidak hanya dari ekonomi bisnis, tetapi juga perilaku pelanggan.


Sebagai kepedulian perusahaan terhadap Hubungan Pelanggan
Manajemen telah berkembang, sehingga memiliki minat eksekutif CVM.
Namun, banyak perusahaan telah
tidak menyadari perbaikan nyata dari inisiatif CRM mereka karena kurangnya pemahaman dan implementasi CVM.
dalam kata lain, CRM tidak bisa sukses tanpa CVM. Ini Artikel menyelidiki bagaimana perusahaan media bisa lebih mencapai janji CRM dan mendorong hubungan pelanggan yang menguntungkan dari waktu ke waktu melalui
implementasi CVM kuat kompetensi.


Kunci untuk mengetahui dan mengelola
nilai pelanggan adalah untuk memahami
benar alasan tertentu
pelanggan akan menambah atau mengurangi dari
garis bawah. Beberapa contoh
bagaimana pelanggan dapat menghasilkan nilai
untuk sebuah perusahaan media adalah:

1. Berlangganan Pendapatan. Esta-
blishing hubungan yang kuat dengan
pelanggan setia siklus awal dalam kehidupan mereka
dapat menuai manfaat untuk waktu yang lama.
2. Pendapatan iklan.
Sementara berpotensi filosofis
kesulitan untuk departemen editorial
pemerintah, konsumen yang berbeda telah dif-
ferent nilai ke pengiklan, POSSI-
Bly berdasarkan geografi, kehadiran
anak-anak atau karakteristik lain.
3. Cross-Jual Pendapatan. Keuntungan
kontribusi per konsumen dapat
bervariasi secara drastis karena berbeda
perilaku atau membeli produk-gen
erate berbeda biaya. Sebuah mendalam
pemahaman tentang struktur biaya-
mendatang dan driver sangat penting, dan
margin keuntungan akan tergantung pada
bauran produk konsumen membeli.

4. Nilai Strategis. Pada saat
perubahan dramatis, khususnya
konsumen yang berbeda mungkin memiliki
nilai strategis. Misalnya,
di pasar mengalami pergeseran cepat seperti Hispanik
rumah tangga penetrasi, memperoleh tertentu
rumah tangga mungkin memiliki kepentingan strategis

ATAS KOMPONEN NILAI PELANGGAN
Untuk memulai, perusahaan media harus melakukan yang mendalam
analisis historis basis pelanggan, model bisnis,
pengiklan portofolio, dan struktur biaya. Dari sini, Anda akan
dapat memilah dan meringkas nilai pelanggan ke beberapa kunci
komponen yang secara luas berlaku. Tidak semua elemen
relevan atau dengan kata penting bagi semua perusahaan media, tetapi
mereka memberikan kerangka yang akan membantu setiap perusahaan media
membangun pelanggan sendiri persamaan nilai yang unik.

Sebuah nilai seumur hidup pelanggan untuk organisasi adalah hasil dari
tiga elemen dasar:

PELANGGAN SEUMUR HIDUP NILAI = nilai transaksi +
IKLAN NILAI + NILAI STRATEGIS




Hipotesis


Meningkatkan tingkat respon dan atrisi penurunan
melalui penargetan yang lebih baik prospek yang
lebih mungkin untuk merespon dan kecil kemungkinannya untuk churn.
koran A, seperti banyak media berbasis langganan, mengandalkan
terutama pada telemarketing dan direct mail untuk pelanggan
akuisisi. Dengan pemikiran, mereka menghadapi beberapa tantangan
termasuk:

• Ketidakmampuan untuk memiliki pandangan holistik pelanggan karena kurangnya
informasi terpadu.
• Direct mail penargetan berdasarkan daftar vertikal dengan pra-
Diasumsikan afinitas untuk berlangganan.
• Undang-undang Privasi diperkirakan akan sangat berdampak tele-
kemampuan pemasaran.
• Terbatasnya diferensiasi dalam menawarkan berdasarkan prospek tertentu
segmen.
• signifikan churn dengan tingkat erosi telemarketing melebihi-
ing 50%.
Mengetahui faktor-faktor yang memiliki pengaruh terbesar pada pelanggan
Nilai seumur hidup memungkinkan perusahaan untuk mengambil tindakan (lihat Gambar 1).
koran ini menggunakan strategi segmentasi dan profiling
ditambah dengan pemodelan prediktif khusus saluran untuk mencapai
pemahaman yang lebih baik dari pelanggan untuk digunakan dalam pelanggan
akuisisi dan retensi. Langkah-langkah dalam proses termasuk
mengidentifikasi kegiatan pemasaran untuk model untuk meningkatkan
kinerja; pemuatan dan menggosok pemodelan data;
membangun dan menguji model; mengukur dampak potensial;
menggunakan hasil untuk mendapatkan organisasi buy-in, dan menyediakan
landasan bagi media kontak pelanggan lain

Model Hipotesis

model Direct Mail memperkirakan akuisisi pelanggan
probabilitas bahwa prospek yang diberikan akan menanggapi
untuk tawaran calon DM dari koran.
Sampai saat ini, daftar vertikal dan data eksternal lainnya telah
digunakan untuk menggerakkan kampanye calon DM. Juga, kami
koran klien telah membeli informasi yang
digunakan untuk menggerakkan model direct mail. Surat kabar itu tahu
biaya per pesanan jauh lebih tinggi untuk DM dibandingkan TM, tapi ini
ini sebagian diimbangi oleh retensi jauh lebih baik. Secara historis,
, tingkat respon untuk DM relatif rendah - di 0,2 untuk
Kisaran 2,0%.

model estimasi perolehan pelanggan Telemarketing
probabilitas bahwa prospek yang diberikan akan merespon
TM prospek tawaran dari koran.
TM adalah saluran pemasaran yang dominan langsung untuk
koran - itu menyumbang lebih dari separuh dari semua baru
akuisisi pelanggan. akuisisi pelanggan TM cenderung
menjadi lebih rentan terhadap gesekan dibandingkan saluran lain -
kira-kira setengah attrite selama enam bulan pertama. TM
tingkat respons juga rendah dan menurun, dan peraturan
aktivitas dan kondisi pasar akan berkonspirasi untuk lebih lanjut
mengikis efektivitas.

Model akuisisi TM dibangun menggunakan responden dan
non-penanggap serangkaian kampanye TM yang terjadi
selama jangka waktu 12 bulan. Model ini didorong oleh
Faktor-faktor demografis dan TM riwayat kontak dan perusahaan
sukses itu dramatis. Penjualan / kontak tarif


mengarah dimodelkan lebih dari dua kali lipat kelompok kontrol -
5,4% dibandingkan 2,5%. Sedangkan tingkat kontak untuk mencetak
memimpin di bawah bahwa dari kelompok kontrol, secara keseluruhan
Tingkat penjualan untuk mengarah total hampir 50% lebih tinggi untuk mencetak
memimpin. Hal ini meningkatkan penargetan kegiatan TM akan membantu
mengurangi tren penurunan efektivitas saluran.


KESIMPULAN

bagaimana pemahaman yang lebih baik dari yang sebenarnya
driver dari nilai pelanggan memungkinkan perusahaan media untuk menghindari
berisiko perubahan taktik akuisisi pelanggan dan bukannya mengidentifikasi
kesempatan untuk mengoptimalkan proses pemasaran yang ada untuk
akuisisi pelanggan, retensi dan migrasi. The CVM
kompetensi yang dikembangkan dan digunakan oleh perusahaan media dapat
sekarang melayani sebagai dasar untuk serangkaian program CRM
mengakibatkan Nilai Lifetime Optimization (lihat Gambar 2).

Setiap perjalanan dimulai dengan langkah kecil. Anda Mulai CVM
perjalanan dengan membangun suatu model nilai pelanggan sederhana untuk membantu
Anda membuat keputusan bisnis. Segera Anda akan melihat
manfaat yang signifikan, termasuk:

• Pemahaman yang lebih baik dari mana leverage yang paling adalah
meningkatkan nilai pelanggan.
• Sebuah perspektif yang seimbang dengan hari ini - dan berpotensi
besok - pelanggan bernilai tinggi.
• Sebuah perspektif baru untuk menghasilkan ide untuk cara maxi-
mize nilai pelanggan

• Sebuah pola pikir baru di semua tingkat organisasi berfokus pada

meningkatkan nilai pelanggan jangka panjang, bukannya con-
tegang dengan pendapatan jangka pendek dan ukuran profitabilitas.

Semuanya dimulai dengan mengenali pentingnya menjaga
fokus yang tajam pada kontribusi keuntungan seumur hidup sejati
nasabah dan calon nasabah sama.








Jurnal Metode Riset

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUASAN PELANGGAN
TERHADAP PELAYANAN PDAM KOTA DENPASAR

Oleh : agung yusardika

ABSTRAK

PDAM Kota Denpasar telah mengupayakan memberikan pelayanan untuk memenuhi
kebutuhan akan air bersih, namun dalam perjalanannya sering mendapat keluhan dari
masyarakat atau pelanggan. Keluhan masyarakat tentang semakin sulitnya untuk mendapatkan
air bersih tampaknya masih menjadi kendala yang sepenuhnya belum dapat diatasi oleh
pemerintah daerah dalam hal ini PDAM Kota Denpasar. Di satu pihak permintaan masyarakat
akan air bersih semakin meningkat, namun kualitas pelayanan yang diberikan belum sebanding
dengan pemenuhan permintaan masyarakat tersebut. Di pihak lain pelayanan kepada pelanggan
yang sudah terpasang belum optimal.

Penanganan keluhan memberikan peluang untuk mengubah seorang pelanggan tidak
puas menjadi pelanggan yang puas. Proses penanganan keluhan yang efektif mulai
diidentifikasi disertai dengan penentuan sumber yang menyebabkan pelanggan tidak puas dan
mengeluh.

Penelitian ini dilakukan di PDAM Kota Denpasar dengan tujuan sebagai berikut. (1)
Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan PDAM Kota
Denpasar. (2) Untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh signifikan secara bersama-sama
keandalan (reliability), ketanggapan (responsivenes), keyakinan (assurance), empati (emphaty),
dan berwujud (tangible) terhadap kepuasan pelanggan PDAM Kota Denpasar. (3) Untuk
mengetahui pengaruh keandalan (reliability), ketanggapan (responsivenes), keyakinan
(assurance), empati (emphaty), dan berwujud (tangible) secara parsial terhadap kepuasan
pelanggan PDAM Kota Denpasar.

Jumlah responden yang ditentukan sebanyak 100 responden. Penentuan sampel
menggunakan nonprobability sampling, yaitu dengan cara aksidental sampling. Teknik analisis
yang digunakan adalah analisis linier berganda, yang didahului dengan menghitung rata-rata
dan standar deviasi.


Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Menurut sumber dari Ni Nyoman Yuliarmi dan Putu Riyasa pada tahun 2007,
Denpasar sebagai ibu kota Propinsi Bali merupakan pusat perdagangan, budaya, dan pendidikan. Di samping itu, juga merupakan daerah tujuan wisata utama
di Indonesia.
Kota Denpasar memiliki jumlah penduduk 532.440 jiwa dengan kepadatan penduduk 4.167 jiwa/km2 dan tingkat pertumbuhan penduduk sebesar 3,01 persen per tahun (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, 2002:10).

Selain itu, terjadi pula migrasi penduduk ke Bali khususnya ke Kota Denpasar yang menyebabkan Denpasar menjadi kota yang semakin padat penduduknya.
Kondisi tersebut memberikan dampak perkembangan yang cukup pesat, baik ekonomi maupun pariwisata,
yang pada gilirannya mengakibatkan pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dan meningkatnya kegiatan
masyarakat akan berdampak pada penyediaan kebutuhan masyarakat seperti air bersih.

Konsekuensi dari hal itu adalah meningkatnya kebutuhan air, baik untuk
memenuhi kebutuhan pokok maupun untuk kegiatan lainnya. Di satu sisi meningkatnya kebutuhan air dihadapkan pada kendala makin terbatasnya sumber air yang ada.

Disisi lain akan dapat mengganggu pemenuhan kualitas pelayanan akan kebutuhan terhadap air.
PDAM Kota Denpasar telah mengupayakan memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih, namun dalam perjalanannya sering
mendapat keluhan dari masyarakat atau pelanggan. Keluhan masyarakat tentang
semakin sulitnya untuk mendapatkan air bersih tampaknya masih menjadi kendala yang sepenuhnya belum dapat diatasi oleh
pemerintah daerah dalam hal ini PDAM Kota Denpasar.

Di satu pihak permintaan masyarakat akan air bersih semakin meningkat, namun kualitas pelayanan yang diberikan belum sebanding dengan pemenuhan permintaan masyarakat
tersebut. Di pihak lain pelayanan kepada pelanggan yang sudah terpasang belum optimal.
Keluhan-keluhan terhadap pelayanan PDAM Kota Denpasar, baik dari pelanggan
maupun calon pelanggannya yang menyebabkan pelanggan menjadi kurang
puas, antara lain kontinuitas air yang belum memenuhi target atau standar pelayanan,
lokasi atau tempat pembayaran hanya berada di tempat-tempat tertentu, serta
kecepatan penanganan keluhan yang kurang efektif sehingga membutuhkan waktu lebih
dari yang diharapkan oleh pelanggan.

Penanganan keluhan memberikan peluang untuk mengubah seorang pelanggan tidak
puas menjadi pelanggan yang puas. Proses penanganan keluhan yang efektif mulai
identifikasi disertai dengan penentuan sumber yang menyebabkan pelanggan tidak
puas dan mengeluh.

Menurut Tjiptono (1997:138) paling tidak ada empat aspek untuk menangani
keluhan, yaitu (1) empati terhadap pelanggan yang marah; (2) kecepatan dalam
penanganan keluhan; (3) kewajaran atau keadilan dalam memecahkan permasalahan
atau keluhan; (4) kemudahan bagi konsumen untuk menghubungi perusahaan.
Dalam upaya mendukung pelayanannya, PDAM Kota Denpasar mempunyai tiga buah reservoir yang lokasinya menyebar di wilayah pelayanan.

Tingkat pelayanan atas wilayah diharapkan mampu menjangkau semua desa atau
kelurahan yang ada di Kota Denpasar. Seiring dengan perkembangan jumlah
penduduk, pelanggan PDAM Kota Denpasar juga semakin meningkat. Oleh
karena itu, PDAM harus mampu menyiapkan pasokan air yang cukup untuk
memenuhi tingkat perkembangan penduduk.
Pelanggan PDAM Kota Denpasar dari tahun ke tahun ada kecenderungan mengalami peningkatan.
Kalau dilihat jumlah pelanggan pada periode tahun 1999-2003, jenis pelanggan yang paling banyak adalah pelanggan rumah tangga, di mana rata-rata peningkatan setiap tahunnya
adalah 5,00 persen.
Dalam periode yang sama jenis pelanggan niaga juga mengalami peningkatan rata-rata 13,89 persen per tahun. Peningkatan ini sebagai akibat dari makin banyaknya masyarakat membuka
usaha, baik kecil, menengah, maupun besar (PDAM Kota Denpasar, 2004).
Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pelanggan sebagai akibat dari
peningkatan jumlah penduduk, PDAM Kota Denpasar telah mengupayakan
beberapa potensi sumber air dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih,
antara lain (i) IPA Long Storage Waribang Tahap II dengan kapasitas 150 liter/detik ;
(ii) Tukad Petanu (Gianyar) dengan kapasitas 300 liter/detik ; (iii) Tukad Unda
(Klungkung) dengan kapasitas 300 liter/detik (PDAM Kota Denpasar, 2004).
Dengan demikian, kualitas pelayanan PDAM Kota Denpasar yang menyangkut
keandalan (reliability), ketanggapan (responsivenes), keyakinan (assurance),
empati (emphaty), dan berwujud (tangible) (Supranto, 1997:231) diharapkan secara
bertahap dapat ditingkatkan sesuai dengan misi utamanya, yaitu untuk memenuhi
keinginan serta memberikan rasa kepuasan terhadap pelanggan.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
a. Seberapa tinggi tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan PDAM Kota Denpasar ?
b. Adakah pengaruh signifikan secara bersama-sama keandalan (reliability),
ketanggapan (responsivenes), keyakinan (assurance), empati (emphaty), dan berwujud (tangible) terhadap kepuasan pelanggan PDAM Kota Denpasar?
c. Bagaimanakah pengaruh keandalan (reliability), ketanggapan
(responsivenes), keyakinan (assurance), empati (emphaty), dan berwujud (tangible) secara parsial terhadap kepuasan pelanggan PDAM Kota Denpasar ?

1.3 Tujuan Penulisan

Berdasarkan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut.
a. Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan PDAM Kota Denpasar.
b. Untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh signifikan secara bersamasama
keandalan (reliability), ketanggapan (responsivenes),
keyakinan (assurance), empati (emphaty), dan berwujud (tangible) terhadap kepuasan pelanggan PDAM Kota Denpasar.
c. Untuk mengetahui pengaruh keandalan (reliability), ketanggapan
(responsivenes), keyakinan (assurance), empati (emphaty), dan
berwujud (tangible) secara parsial terhadap kepuasan pelanggan PDAM
Kota Denpasar.

1.4 Sumber Data Dan Metodologi

4.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar. Pemilihan Kota Denpasar sebagai lokasi penelitian karena PDAM Kota Denpasar mempunyai pelanggan yang cukup banyak yang tersebar di tiga
kecamatan, yaitu Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan.
Di samping itu, masih banyaknya terjadi keluhan para pelanggan yang merupakan ciri pelayanan yang belum maksimal.

4.2 Objek Penelitian
Objek penelitian hanya dibatasi pada pelanggan rumah tangga yang menyangkut
kualitas pelayanan, seperti keandalan (reliability), ketanggapan (responsivenes),
keyakinan (assurance), empati (emphaty), dan berwujud (tangible). Di samping itu,
juga tingkat kepuasan pelanggan dari kontinuitas air, pencatatan meter air, lokasi
pembayaran, dan kecepatan penanganan keluhan.

4.3 Identifikasi Varibel
Variabel dikelompokkan menjadi dua, yaitu variabel independent (bebas) dan
variabel dependen (terikat). Dalam penelitian ini yang menjadi varabel
independen (bebas), yaitu keandalan (reliability), ketanggapan (responsivenes),
keyakinan (assurance), empati (emphaty), dan berwujud (tangible). Sebaliknya,
variabel dependent (terikat) adalah kepuasan pelanggan terhadap pelayanan PDAM Kota Denpasar.

4.4 Jenis dan Sumber Data
Jenis data menurut sifatnya (Sugiono, 1999:13) dikelompokkan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut .
a. Data kuantitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk angka atau numerik, yaitu data jumlah pelanggan, data perkembangan pelanggan, dan
data jumlah pegawai PDAM Kota Denpasar.
b. Data kualitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk kategori atau
bukan angka, yaitu jawaban responden sangat memuaskan.

Senin, 01 November 2010

METODE RISET 1 revisi

Tema : PENGUKURAN KEPUASAN KONSUMEN
Judul : ANALISIS TINGKAT KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN LOTUS MUSIK STUDIO
oleh :Lia Agustina ( 2008 )


A. Latar Belakang Masalah

Penggemar musik dapat menyalurkan kegemaran dan bakat – bakatnya melalui beberapa alat musik dengan cara memainkannya. Tetapi apakah setiaporang mempunyai sejumlah alat musik yang lengkap guna memdukung permainannya, tentu saja tidak semua orang memiliki sejumlah alat musik yang lengkapdan berkualitas.Studio Musiklah jawaban dari perytanyaan diatas dengan adanya studiomusik semua orang dapat memainkan musik dengan perlengkapan yang lengkap.Berbicara mengenai ekonomi sangatlah popular,bahwa ekonomi bisnis saat kini beroperasi dalam ekonomi global yang mengalami hiperkompetisi bahwa teknologi baru yang mengejutkan dan menantang setiap bisnis. Dan setiap perusahaan akan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan terus meningkatkan hal yang perlu ditingkatkan


B. Tujuan penelitian
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan studio lotus music studio yang dilihat dari 7 Variabel yaitu Harga untuk setiap produk / jasa, Lokasi , kualitas dan kelengkapan alat musik , personel pengelola , factor studio , dan pelayanan yang diberikan.


C. Metodologi

jenis penelitian : data primer
yaitu data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti , dalam hal ini objek menghasilkan beberapa pertanyaan (kuisioner) yang akan disebar kepada subjek yang bersangkutan dalam penelitian tersebut adalah konsumen yang menyewa alat musik dari studio lotus music yang ditemui di lokasi penelitian.

Variabel yang digunakan untuk melihat hasil penelitian ini menggunakan 7 variabel diantaranya Harga untuk setiap produk / jasa, Lokasi , kualitas dan kelengkapan alat musik , personel pengelola , factor studio , atmosfer studio , dan pelayanan yang diberikan.


D. Hasil dan Kesimpulan

Setelah dilakukan analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya tentang kepuasan konsumen dapat disimpulkan bahwa konsumen merasa puas terhadap kinerja pelayanan nya.

E. Saran dan Usulan lanjutan
Berdasarkan hasil kesimpulan penulisan saran untuk Lotus music studio agar lebih ditingkatkan lagi kinerja menjadi lebih baik, mendengarsetiap keluhan pelanggan. Sehingga memungkinkan kembali menggunakan produk / jasa tersebut.

METODE RISET 2 revisi

Tema : PENGUKURAN KEPUASAN KONSUMEN
Judul : Analisis Kepuasan Mahasiswa Terhadap Pelayanan PSMA On-Line Pada Universitas Gunadarma.
oleh : Roland Tanggu Ndendo, Hotniar Siringoringo ( 2007 )


A. Latar Belakang Masalah
Universitas Gunadarma merupakan salah satu lembaga pendidikan swasta yang bergerak di bidang jasa pelayanan pendidikan.
Pelayanan yang diberikan pada umumnya ditujukan untuk kebutuhan mahasiswa Universitas Gunadarma selalu berusaha untuk melayani dengan baik dalam segala kebutuhan mahasiswa, dengan harapan mahasiswa merasa terpuaskan.
Pelayanan yang baik juga dapat membentuk sebuah citra yang baik bagi Universitas Gunadarma, dimana akan memberikan dampak yang baik dalam berkompetisi dengan universitas swasta lainnya.


Perumusan Masalah:

Pelayanan Universitas Gunadarma pada mahasiswa salah satunya adalah pelayanan PSMA-Online. Kegiatan yang dilaksanakan oleh PSMA-Online (Pengembangan Sistem Manajemen Akademik) untuk memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa Universitas Gunadarma, seperti Kartu Rencana Studi (KRS), Daftar Ulang, dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Pada aktivitas pelayanan yang diberikan tersebut, masih terdapat kemungkinan mahasiswa merasa kurang terpuaskan karena adanya atribut pelayanan yang dianggap tidak optimal.


Tujuan Penelitian:

Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepuasan mahasiswa Universitas Gunadarma pada system pelayanan PSMA On-line.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor yang menghambat kepuasan mahasiswa pada system pelayanan PSMA On-line.

Metodologi:

Jenis Penelitian :Data yang digunakan merupakan data primer,
Subjek penelitian :dengan responden seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma
tempat : universitas gunadarma
Persepsi dan harapan diukur menggunakan lima (5) dimensi yaitu keandalan, bukti langsung, empati, daya tanggap, dan jaminan. Kuisioner terlebih dahulu di uji validitas dan reabilitasnya sebelum digunakan sebagai instrument penelitian. Pengumpulan data menggunakan kuesioner yang bersifat terbuka dan tertutup. Rancangan kuesioner yang digunakan terdiri dari beberapa bagian yaitu profil responden, persepsi dan harapan kualitas pelayanan.


Hasil dan Kesimpulan:

Indeks kepuasan pelanggan untuk dimensi keandalan menunjukan hampir semua indicator memiliki kesenjangan negative. Hanya indicator prosedur pembuatan KTM dan daftar ulang memiliki kesenjangan positif. Hal ini berarti mahasiswa mempersepsikan hanya prosedur pembuatan KTM dan daftar ulang yang sudah bagus.
Menggunakan diagram kartesius, atribut pelayanan ketepatan PSMA On-line mengawali kegiatan pelayanan pada pukul 09.00 WIB dan ketepatan karyawan PSMA On-line istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.30 WIB merupakan atribut pelayanan yang dianggap penting dan perlu dilakukan perbaikan segera.
Kepuasan pelanggan dimensi empati diukur hanya dengan satu atribut, yaitu ketepatan karyawan PSMA On-line menanggapi keluhan mahasiswa. Kesenjangan bernilai negative, artinya pelanggan belum terpuaskan, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan pada atribut pelayanan.


Saran dan Usulan Lanjutan:

Atribut tersebut perlu dilakukan perbaikan karena harapan pelanggan tinggi namun kinerja PSMA On-line dianggap rendah. Penelitian dapat diperluas untuk konsep lainnya dan lebih dalam lagi untuk melihat hubungan tingkat kepuasan pelanggan dengan masing-masing indicator dan variable.

Minggu, 03 Oktober 2010

METODE RISET 3 revisi

Tema : PENGUKURAN KEPUASAN KONSUMEN
Judul : PENGUKURAN TINGKAT KEPUASAN TERTANGGUNG PT. ASURANSI JASA INDONESIA
oleh : Hotniar Siringoringo and Donna Ekawati ( 2003 )


A. Latar Belakang Masalah
Konsumen adalah bagian yang terpenting dari suatu industri jasa. Kepuasan konsumen akan produk yang ditawarkan indrustri jasa merupakan perhatian yang utama dari setiap manajemen industri jasa. Menjaga loyalitas konsumen adalah hal yang paling kompleks karena konsumen yang puas akan loyal kepada perusahaan. Banyak factor yang harus dievaluasi berhubungan dengan kepuasan konsumen, beberapa diantaranya berhunbungan dengan premi yang harus dibayar nasabah, birokrasi pelayanan khususnya saat nasabah melakukan klaim baik jumlah maupun waktunya,dan resiko yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah


B. Tujuan Penelitian

# Untuk mengukur tingkat kepuasan nasabah dalam pelayanan produk Asuransi Jasa Indonesia.
# Untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang harus dievaluasi berhubungan dengan kepuasan nasabah.


C. Metodologi

jenis penelitian : Data yang digunakan merupakan data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan daftar pertanyaan atau kuesioner

Variabel penelitian terdiri dari premi, klaim, pelayanan dan resiko sendiri. . Daftar pertanyaan disebarkan kepada karyawan dan karyawati PT. Krakatau Steel sebagai tertanggung dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO). Pernyataan tersebut meliputi pelayanan, premi, klaim, dan resiko sendiri (deductible). Pembentukan pernyataan dilakukan menggunakan prinsip skala Likert dengan 5 macam pilihan jawaban yang terdiri dari sangat setuju, setuju, tidak ada pendapat, tidak setuju, dan sangat tidak setuju.


D. Hasil Penelitian dan kesimpulan

* Total skor indicator waktu sebesar 264, berada diantara nilai median dan kuartil 1. Menurut skala Likert dengan demikian nasabah merasa tidak puas akan pelayanan yang diberikan dilihat dari segi waktu. Total skor indicator birokrasi pelayanan adalah 843. nilai ini berada diantara median dan kuartil 3, artinya tertanggung menunjukan sikap setuju dengan birokrasi yang diterapkan dalam penyetoran premi maupun dalam pengurusan pembanyaran klaim. Total skor jawaban responden dari penggabungan kedua indicator ini menjadi variable pelayanan adalah 1107, skor ini berada diantara median dan kuartil 3, berarti tertanggung sudah menunjukan rasa puas akan pelayanan yang diberikan perusahaan.

* Total skor indicator besarnya premi yang harus dibayarkan sebesar 473, nilai ini berada diantara median dan kuartil 3. dengan demikian responden merasa puas terhadap premi yang harus dibayarkan saat ini.
* Tertanggung dengan kata lain dapat dikatakan sudah merasa seimbang antara jumlah premi yang harus dibayarkan dengan klaim yang nanti akan diperoleh.
* Total skor indicator premi sebanding dengan resiko adalah 207. nilai ini berada diantara median dan kuartil 3, artinya tertanggung setuju dengan pernyataan bahwa premi sebanding dengan resiko yang ditutupi.
* Secara keseluruhan, tertanggung merasa puas dengan apa yang sudah diterima tertanggung selama menjadi nasabah di perusahaan jasa ini, baik dari segi pelayanan yang diberikan, pembayaran premi yang harus dibayarkan, penggantian klaim yang diberikan sesuai dengan janji yang ditawarkan dan penetapan nilai untuk pembayaran resiko sendiri yang harus ditanggung.


E. Saran dan usulan lanjutan

Penelitian ini masih terbatas dalam mengkaji masalah kepuasan tertanggung dalam pelayanan, pembayaran premi dengan birokrasinya, penggantian klaim dengan birokrasinya dan resiko sendiri yang harus dibayarkan. Penelitian dapat diperluas untuk konsep lainnya dan lebih dalam lagi untuk melihat hubungan tingkat kepuasan nasabah dengan masing-masing indicator dan variable.

METODE RISET 2

Tema : Perbankan
Judul : Pengelolaan Kredit Pada bank Perkreditan Rakyat Di Kota Lampung
Oleh : Mahrinasasi MS ( fakultas ekonomi ) univ. lampung 2003



A. Latar Belakang Masalah

Krisis Ekonomi terjadi salah satunya akibat dari rendah nya kegiatan investasi usaha.kegiatan investasi usaha dapat berkembang tergantung dukungan dari lembaga keuangan Bank.
penulis mencoba merumuskan masalah bagaimana pengelolaan kredit pada Bank BPR di kota bandar Lampung ? dan Bagaimana perkembangan Likuiditas dan rentabilitas Bank BPR di kota bandarlampung dalam mempengaruhi perkembangan jumblah kredit yang di salurkan!!

B. Tujuan Penelitian

- untuk mengetahui kondisi pengelolaan kredit oleh BPR di kota bandarlampung
- untuk mengetahui apakah krwedit sebagai variabel terikat,yang arti nya dipengaruhi oleh likuiditas dan rentabilitas ,atau sebalik nya pada BPR di kota bandarlampung.
- dan sebagai bahan informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan bagi BPR di kota bandarlampung.


C. Metodologi

Jenis Penelitian : rancangan penelitian yang telah di lakukan adalah gabungan antara rancangan penelitian explanatory (penjelasan)dan kausal.
Subjek penelitian : responden yang di kota bandarlampung yaitu 3 wakil BPR terbesar di kota itu, dan langsung sebagai responden nya adalah dirut dari 3 BPR tersubut.
waktu : di kota bandarlampung
data : data primer,sekunder
variabel : dengan menggunakan alat uji regresi linear,alat uji regresi linear,mengujicobakan pengaruh likuiditas yang diukur dengan cast ratio (CR)


D. Hasil Penelitian dan kesimpulan

tiga responden terpilih menyatakan bahwa besar kecilnya jumlah volume kredit yang dialokasikan tergantung pada kondisi likuiditas dan rentabilitas usaha BPR di wilayah kerja bandarlampung.

beberapa kesimpulan atas dasar hasil pembahasan adalah sebagai beriut :
- pengelolaan kredit atas dasar hasil kerja kota bandarlampung dilihat dari NPL dalam katagori sehat 5% standar bank indonesiater, jadi karena manajemen bank menerapkan kehati- hatian yang tetap jadi pegangan dalam mengalokasikan volume kredit kepada nasabah.
- pengalokasian volume kredit BPR ditentukan oleh kinerja likuiditas dan rentabilitas usaha, dalam rangka menjaga kinerja dalam kondisi sehat.


E. Saran dan usulan lanjutan

manajemen BPR di harapkan tetap mempertahankan pemanfaatan prinsip kehati-hatian dalam mengelolah kredit terlebih dalam menghadapi krisis moneter yang berdampak lesunya dunia usaha dan daya beli masyarakat.
BPR dalam mengalokasikan dan Mengekspansikan volume kredit dimasa datang tetap dan harus memperhatikan kinerja keuangan yang diukur dengan RPS , ratio kas, dan rentabilitas.

usulan lanjutan semoga penulis lebih menjabarkan dan menganalisis manajemen BPR dalam mengekspansi kredit dapat diperoleh dari pemanfaatan sumber dana internal yang lebih besar.

METODE RISET

Tema : Citra Pemasaran Perusahaan
Judul : Pengaruh Kualitas Teknik ,Kualitas Fungsional, dan Aktivitas Pemasaran Tradisional Terhadap Citra Perusahaan PT. Telkom Kantor Daerah Tasikmalaya
Oleh : Kartawan, Toto Sugiharto, Sumarna (2003)

A. Latar Belakang Masalah

Saat ini mengglobal nya dunia,makin ketat nya persaingan bisnis. kondisi ini telah mendorong beberapa perusahaan berpikir untuk mencari solusi bagaimana agar perusahaan tetap bertahan dan memenangkan persaingan tersebut.oleh karena itu perusahaan mulai mencari strategi dan salah satu nya Citra, citra mempunya kekuatan di luar perusahaan yang akan menambah nilai bagi produk atau jasa perusahaan.
saat ini belum diketahui bagaimana citra PT. Telkom di mata konsumen hasil upaya-upaya yang telah dilakukan.


B. Tujuan Penelitian

1. Mengukur dan menganalisis persepsi konsumen tentang citra PT.Telkom kandatel Tasikmalaya.
2. Mengukur pengaruh dari kualitas teknikal , kualitas fungsional,dan aktivitas pemasaran tradisional terhadap citra PT.Telkom kandel Tasikmalaya.


C. Metodologi

Subjek penelitian : masyarakat, dengan populasi penelitian adalah seluruh pelanggan Telkom yang berada di wilayah kota Tasikmalaya sebanyak 22.475 pelanggan.

Waktu : penelitian dilaksanakan dui kota tasikmalaya pada tahun 2001/2002

analisis data : Kuisioner yakni uji validitas dan uji reliabilitas.

operasionalisasi variabel : variabel yang di kaji adalah Kualitas teknik,Kualitas fungsonal,Pemasaran tradisional dan citra perusahaan.


D. Hasil Penelitian dan kesimpulan

berdasarkan jawaban responden terhadap semua pertanyaan yang diajukan , diketahui bahwa citra perusahaan sangat baik, 49 responden menyatakan baik,47 responden menyatakan cukup baik.3 menyatakan buruk.
bahwa PT.Telkom sudah baik. citra tersebut dipengaruhi oleh Kualitas teknik,kualitas fungsional, da aktivitas pemasaran tradisional.namun secara parsial kualitas fungsional pengaruh nya tidak nyata.

kesimpulan nya secara serempak variabel kualitas teknik,fungsional, dan pemasaran tadisional berpengaruh nyata terhadap citra perusahaan . sedang kan secara persial hanya variabel teknik dan pemasaran tradisional yang berpengaruh nyata terhadap pembentukan citra perusahaan.
hal ini mengindikasika bahwa meskipun secara individual variabel kualitas fungsional tidak berpengaruh nyata terhadap pembentuka citra perusahaan namun ketika di padukan dengan dua variabel lain nya variabel ini memiliki kontribusi dalam meningkatkan citra perusahaan.


E. Saran dan usulan lanjutan

Dalam upaya meningkatkan citra perusahaan, perlu dilakukan peningkatan terutama dalam dimensi kecepatan dan ketepatan , komunikai petugas, dan kemudahan untuk menghubungi. perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengetahui faktor yang lain yang mempengaruhi citra perusahaan.

karena pengaruh faktor lainterhadap citra perusahaan masih sangat besar. kepada peneliti selanjutnya disaran kan untuk mengindentifikasi dan meneliti faktor-faktor lain yang mugkin mempengaruhi citra perusahaan.

Minggu, 18 April 2010

Ketahanan Nasional

Pertahanan nasional


Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.


Bentuk-bentuk ancaman ada 2 yaitu:

1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
kehidupan yang perlu diperhatikan dalam ketahanan nasional. Manusia menghendaki kesejahteraan atau properity dan keamanan atau security. Keduanya dapat diperoleh dengan memanfaatkan sumber daya nasional baik yang statis maupun dinamis.
Jadi ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai nusantara dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnyaBahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.


2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi,
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominyaKehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya,
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsaBahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.

Selasa, 02 Maret 2010

pasal 28F

PASAL 28 F




Teknologi informasi kini telah berkembang dengan sangat pesat. Komunikasi dan informasi berlangsung dengan sangat cepat tanpa batas negara. Proses demokratisasi yang tak dapat dibendung ini juga dipicu oleh perkembangan teknologi informasi. Indonesia sejauh ini telah relatif cukup cepat melakukan antisipasi dengan lahirnya undang-undang yang menjamin adanya kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-undang yang demokratis tentang kemerdekaan memperoleh informasi itu diharapkan segera lahir di Indonesia, melengkapi undang-undang yang telah ada sebelumnya


Memang benar, bahwa Pasal 27 ayat (3) U U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan secara lengkap sebagai berikut: “ Setiap o rang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik .” Pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja ” dan “ tanpa hak ”. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.

Beberapa dasar pertimbangan lain dari Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang perlu diperhatikan adalah:
a. Bahwa penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan tidak boleh tercederai oleh tindakan-tindakan yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
b. Bahwa masyarakat internasional juga menjunjung tinggi nilai-nilai yang memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri pribadi, seperti dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) , Pasal 17 dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) .
c. Berdasarkan Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD 1945 maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
d. Bahwa rumusan KUHP dinilai belum cukup karena unsur “di muka umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah memberikan perlindungan dengan mengatur unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” unsur tanpa hak merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum.
e. Bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
f. Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi ketentuan konstitusi (Pasal 28 G UUD 1945 dan Pasal 28 J UUD 1945) menegaskan dan menjamin bahwa dalam menjalankan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak boleh melanggar hak-hak orang lain untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

EFEKTIFITAS SINERGI UU PERS DAN UU KIP TERANCAM OLEH BERBAGAI KETENTUAN
1. Ancaman bersumber dari UU KIP:
Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bagi yang menyalah gunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (Pasal52) dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?
Kedua, UU KIP yang akan datang akan mengoperasikan Komisi Informasi. Pemerintah menjadi anggota. Tidakkah ketentuan seperti itu akan mendisain Komisi Informasi yang akan dating seperti Dewan Pers di era Orde Baru, ketuanya orang pemerintah, dan dengan posisi itu dapat mensubordinasi UU KIP itu sendiri?
UU KIP ini adalah UU paradoksal. Brandnya keterbukaan, isinya berkandungan kriminalisasi pengguna informasi. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat RUU Pers, tetapi diakhiri dengan desain berpotensi melumpuhkan UU Pers.
2. KUHP dan RUU KUHP mengancam:
Menteri Hukum dan Ham telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda (1917). KUHP berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul. Selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.
3. UU Penyiaran (No. 32/2002) mengancam:
UU Penyiaran (No. 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi – termasuk karya jurnalistik – bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
4. UU ITE mengancam:
Perkembangan teknologi informatika berdampak – demi survival dan kemajuan industri suratkabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstream seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik.
Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.
Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda.

5. UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengancam kemerdekaan pers:

Pasal 97: “Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu”.
Pasal 98 ayat (1): “KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak”.
Pasal 99 ayat (1): “Pelanggar Pasal 97 diancam pembredelan”.
UU Penyiaran (No.32/2002) Pasal 55 mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, denda sampai pencabutan izin.
UU Pers selain menyiadakan pembredelan, berdasar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) justru “ terhadap setiap orang yang menyensor, membredel, dan yang melarang penyiaran – diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,-.
Demikianlah paradoks Indonesia, UU Pers bukan hanya meniadakan pembredelan, juga mengancam penjara siapa saja yang menyensor, yang membredel penerbitan pers. Tetapi UU Pemilu justru memberi otoritas kepada Dewan Pers membredel media cetak.

Dengan demikian, tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat. Himbauan Departemen Kominfo ini perlu disampaikan agar supaya tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca atau “Redaksi Yth ” di berbagai media massa, mengingat kecenderungan saat ini surat keluhan lebih banyak dikirimkan melalui sarana email dibandingkan dikirimkan melalui layanan pos atau jasa kurir swasta lainnya. Himbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya. Bahwasanya kemudian timbul masalkah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau kebewratan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE tersebut

PASAL 28 E

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran

Kebebasan beragama dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM)

mempunyai posisi yang kompleks. Ia sering dipandang sebagai fasilitator bagi

kepentingan proteksi manusia sebagai Homo Sapiens. Ia memungkinkan manusia

mengembangkan kepribadian intelektual dan moralnya sendiri, menentukan sikap

terhadap kekuatan-kekuatan alam dan supranatural, dan membentuk hubungannya

dengan sesama makhluk.

Dalam konfigurasi ketatanegaraan, kebebasan beragama mempunyai posisi

yang penting juga. Sejumlah besar kegiatan manusia dilindungi oleh pasal-pasal

mengenai kebebasan beragama, kebebasan bereskpresi, dan kebebasan politik.

Norma-norma itu berkisar dari doa yang diucapkan dalam kesendirian hingga

partisipasi aktif dalam kehidupan politik suatu negara. Menurut Ifdhal Kasim

kebebasan beragama muncul sebagai HAM yang paling mendasar dalam instrumeninstrumen

politik nasional dan internasional, jauh sebelum berkembangnya

pemikiran mengenai perlindungan sistematis untuk hak-hak sipil dan politik.

Namun demikian, kebebasan beragama menemukan jantung “persoalan”

yang utama ketika berhadapan dengan entitas negara. Di sini muncul perdebatan gugus negara apa yang harus dibentuk supaya kebebasan beragama tidak teraniaya?

Sejauh mana legitimasi moral dan hukum bahwa negara boleh “mengelola” (baca: mengatur, membatasi, dan melarang) tindakan-tindakan yang bertolak tarik dengan kebebasan beragama?

Bagaimana juga kerangka yang bernurani untuk membaca kebebasan beragama berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan umum dalam

tarikan nafas HAM?

Walaupun sederhana, sembulan-sembulan persoalan tadi barangkali ada

kesesuaiannya dengan apa yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Sejumlah persoalan

yang menyangkut kebebasan beragama bermunculan mulai dari kekerasan berbasis agama, pelarangan ajaran-ajaran tertentu, sampai kepada kriminalisasi terhadap mereka yang dianggap sesat dalam aktivitas keagamaannya.5 Isu pokok yang

menjadi uraian dalam tulisan ini adalah makna kebebasan beragama, ditinjau dari hukum dan HAM, serta analisis yang menunjukkan adanya persoalan kebebasan

beragama ketika harus berhadapan dengan otoritas negara.

Dalam aras konstitusi, dapat ditunjuk sejumlah pasal yang bukan

saja menunjukkan pentingnya agama (dan aspek-aspek yang terkait dengannya),

akan tetapi juga betapa agama dan kehidupan beragama merupakan HAM, seperti:

1. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal

28A),

2. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat (Pasal 28E);

3. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,

sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat (2));

4. Hak atas pelrindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan

harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan

perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat

sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G); dan

5. Hak atas bebas dari penyiksaan (Pasal 28G ayat (3)).

Puncak pengakuan atas hak asasi manusia dalam konstitusi ditutup dengan

pigura yang ‘berwibawa’ dan ‘tegas’ dengan termuatnya Pasal 28 J, yang

menyatakan: “(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam

menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata

untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan

orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan

pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam

suatu masyarakat demokratis.” Kebebasan beragama sebagai salah satu fondasi

bernegara juga diakui oleh UUD 1945, yaitu Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2). (“Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”) Legalisasi dalam konstitusi itu kiranya cukup untuk menunjukkan bahwa agama menduduki porsi yang penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Ketika Negara Melindungi Agama

Betapapun dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya

menunjukkan pengakuan dan penghormatan terhadap agama dan kebebasan

beragama sebagai bagian HAM, akan tetapi dalam aras undang-undang,

perlindungan dan pengakuan pada agama sering menimbulkan potensi konflik.

Berkaitan dengan hal itu, ada sejumlah hal yang dapat dijadikan kajian dalam rubric ini.

Pertama, perlindungan kepentingan agama dalam perundang-undangan.

Ketentuan UU No.1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Norma ini menyebabkan tidak diperbolehkannya perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang belum diakui, dan menutup pintu untuk adanya perkawinan beda agama. Kalau dilihat dari teropong HAM Barat,

Pasal ini juga berpotensi melanggar hak asasi untuk memilih pasangan hidup. Lalu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1).

Masingmasing pasal ini intinya adalah bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, serta kewajiban satuan pendidikan untuk memuat kurikulum mengenai pendidikan agama. Ketentuan ini secara sosial berpotensi meimbulkan kecuriagaan antarkelompok masyarakat, tuduhan pemurtadan terhadap lembaga

pendidikan yang berafiliasi kepada agama tertentu, dan pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan. Sejumlah ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 42, dan Pasal 86, yang pada pokoknya mengatur mengenai pengasuhan anak di mana pengasuh dan anak asuh harus seagama, merupakan contoh lain dari hokum yang bisa digunakan untuk kepentingan perlindungan agama.

Di samping itu,pemerintah juga ikut masuk mengawal kepentingan kerukunan umat beragama.

Hal ini bisa disimak dengan Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan

Menteri Dalam Negeri (No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006) Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Beribadat.

Kedua, negara sebagai “polisi” agama. Umum diyakini betapapun hukum

melindungi kepentingan agama dan kebebasan beragama tapi pigura Pasal 28 J (2) tetap wajib diterapkan. Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam lapangan

hukum pidana, ada ketentuan yang berhubungan dengan perlindungan agama.

Secara teoritis sebetulnya tindak pidana terhadap kepentingan agama dapat

dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Tindak pidana yang ditujukan terhadap agama, yaitu yang benar-benar

membahayakan agama dan yang diserang secara langsung. Di sini perbuatan

maupun pernyataannya sengaja ditujukan langsung kepada agama. Orang

sering menyebut kategori perbuatan ini sebagai delik agama dalam arti

sempit.

2. Tindak pidana yang bersangkutan/berhubungan dengan agama, yaitu tidak

ditujukan secara langsung dan membahayakan agama itu sendiri. Orang

menyebut tindakan ini sebagai delik agama dalam arti luas. Jika kita menengok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, ternyatalah bahwa tindak pidana golongan pertama ada dalam Pasal 156, Pasal 156a, dan Pasal 157. Untuk lebih jelas, maka di bawah ini dikutipkan bunyi

pasal-pasal tersebut.

Kebebasan beragama sebagai HAM secara teoritis tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berpendapat. Sementara kebebasan berpendapat sangat erat dan mustahil dilepaskan begitu saja dengan kebebasan berpikir dan kebebasan berkeyakinan.

Nah, jalinan semacam inilah yang seringkali menimbulkan batas tipis yang rumit

kalau bercakap-cakap soal kebebasan beragama. Pada aras bernegara, penerimaan gugus negara yang prismatik tentu lebih masuk akal karena dalam hal ini kebebasan

beragama sesungguhnya secara prinsip akan dapat diakui dan lebih terjamin secara hukum.

Perasaan lega juga dirasakan ketika melihat sejumlah norma dalam UUD

1945, khususnya Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang bisa menjadi ‘jaring pengaman’ sekaligus benteng hukum yang kokoh bagi pihak-pihak yang menjalankan hak dan melakukan kebebasan berekspresi menabrak batas yang disepakati.

Persoalan yang lebih krusial sebetulnya bukan sekedar sah atau tidaknya,

negara, terutama di Indonesia, melakukan perlindungan terhadap kepentingan

beragama. Hal ini sudah selesai di tingkat praksis sosial dan konstitusi. Tetapi

persoalan yang lebih urgen adalah sejauh mana porsi peran negara dalam

perlindungan hukum untuk kepentingan agama itu diwujudkan?

Penggunaan delik pidana seperti aturan KUHP tentu saja diperlukan.

Kebijakan dalam KUHP sekarang ini masih mencerminkan semangat kolonial

sehingga perlindungan kepentingan agama menjadi belum sempurna. Ke depan

tentu saja diharapkan pengaturan dalam KUHP Baru yang lebih komplet di mana

diharapkan adanya bab tersendiri yang menyangkut tindak pidana terhadap agama dan kehidupan agama.

Kamis, 25 Februari 2010

PASAR MODAL

Disusun oleh :

Agung yusardika

10208060

2 ea 01

Universitas gunadarma

Fakultas ekonomi

BAB I


PENDAHULUAN

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

BAB II


PEMBAHASAN

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.

Fungsi Pasar Modal

· Sumber dana jangka panjang

· Alternatif investasi

· Alat restrukturisasi modal perusahaan

· Alat untuk melakukan divestasi

Produk-produk Pasar Modal
Terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli di pasar modal. Produk-produk tersebut di antaranya saham, obligasi, reksadana. Berikut ini adalah penjelasan mengenai produk yang terdapat di pasar modal tersebut.

Mengenal Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Mengenal Obligasi

OBLIGASI

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis Obligasi

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1) Dilihat dari sisi penerbit :

a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal

a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Karakteristik Obligasi :

  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :


Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

  • Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

Current yield = bunga tahunan

harga obligasi

Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

YTM approximation = C + R – P

n x 100%

R + P

2

Keterangan:

C = kupon

n = periode waktu yang tersisa (tahun)

R = redemption value

P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:

Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%

n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun

R = 94.25%

P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25

3.853

= 100 + 94.25

2

= 18.01 %

Mengenal Reksa dana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.


Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Jangka waktu jangka waktu yang panjang(lebih dari satu tahun)

Barang yang didagangkan yaitu : Saham,Obligasi,Reksa dana

Hasil dari pasar modal : Deviden dan capital gain

Pelaksana : Perusahaan efek dan Bursa Efek

Peran nya : Alternatif pendanaan perusahaan dan alternatifinvestasi bagi pemilik modal.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.isx.com

http://www.google.com

http://www.pasar modal-indoskripsi.com

Definisi pasar modal di google